Produk dan Jasa
Berikut merupakan produk dan jasa kami, baik itu aplikasi pajak, retribusi, non pajak & retribusi, survey dan pelatihan.
Aplikasi My-Pbb adalah aplikasi yang mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) berbasis Online Web (web based). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikembangkan berdasarkan Aplikasi SISMIOP berbasis desktop yang telah digunakan oleh Ditjen Pajak sebelumnya dan pengembangan lebih lanjut yaitu sistem pembayaran PBB secara Online (payment online system), sehingga Wajib Pajak dimudahkan untuk membayar Tagihan PBB secara online atau ke Bank yang telah ditunjuk atau dengan media digital pembayaran online lainnya seperti QRis, VA (Virtual Account), gopay, dana, ovo dan sebagainya dengan menggunakan sistem Host to Host (H2H).
Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan perangkat lunak (software) yang mengolah data spasial (peta) yang dirancang secara efisien untuk memperoleh, menyimpan, meng-update, memanipulasi, menganalisis dan menampilkan semua bentuk informasi geografis dari objek pajak. Sasaran dari Kegiatan Pekerjaan Peta Sistem Informasi Geografis (SIG) Pajak Daerah di Kabupaten/Kota, yaitu menciptakan Basis Data spasial pada aplikasi My-SIGPBB P2danterintegrasidenganaplikasiMyPBB/SISMIOPsesuaidengankondisilapangansebenarnya. Aplikasi ini dimaksudkan untuk pemutakhiran data-data Objek Pajak PBB P2 yang berupa Peta Desa, Peta Blok dan Peta ZNT dan dengan penerapan sinkronisasi Sistem Informasi Geografis dan SISMIOP/My PBB melalui pemetaan, identifikasi, pengukuran, pendataan dan registrasi terhadap Objek Pajak PBB P2. Dengan Aplikasi My-SIG PBB P2, maka Petugas Fiskus dapat mengetahui : 1. Letak Objek Pajak dengan valid dan tepat. 2. Tersajinya data Zona Nilai Tanah secara lengkap dalam Zonasi Blok di Wilayah satuan Kelurahan/Desa. 3. Penatausahaan database Subjek & Objek Pajak PBB-P2 secara lengkap, aktual dan benar. 4. Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2.
Aplikasi My-SPPT PBB P2 adalah aplikasi yang disediakan untuk perangkat daerah baik Lurah/Kepala Desa/Camat dalam memberikan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak PBB-P2 dalam mengelola administrasi Pajak PBB-P2 seperti informasi tagihan SPPT, informasi Jatuh Tempo SPPT, mencetak DHKP, pembayaran Pajak PBB secara Kolektif, penerbitan ID Billing, pencetakan Kode Bayar, serta pencetakan realisasi Penerimaan PBB per Kelurahan/Desa. Aplikasi My-SPPT PBB P2 adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data SPPT dan menerbitkan SPPT secara sistem dan online yang ditujukan untuk petugas Kelurahan/Desa dan juga masyarakat.
Aplikasi My-Layanan PBB P2 merupakan aplikasi yang mengelola pelayanan pengajuan permohonan Wajib Pajak Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) secara Online. Pengajuan permohonan pelayanan PBB P2 meliputi ; Pendaftaran OP Baru, Mutasi Subjek & Objek Pajak, Pembetulan SPPT, Pengurangan Ketetapan, Salinan SPPT, Angsuran Ketetapan, Keberatan Atas Pajak Terhutang, Pembatalan SPPT, Pengurangan Sanksi Administrasi, Restitusi & Kompensasi, Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), Penentuan Kembali Jatuh Tempo, Pembetulan SK Keberatan, Keberatan Penunjukan Wajib Pajak, Penundaan Pembayaran PBB P2, Surat Keterangan NJOP, Surat Keterangan Lunas PBB P2, dan Pembukaan Blokir SPPT PBB P2 yang tidak terbit.
Aplikasi My-Bphtb (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) merupakan aplikasi yang mengelola administrasi dan pembayaran transaksi BPHTB yang memanfaatkan teknologi terbaru sehingga memudahkan pengelolaan BPHTB bagi Badan Pendapatan Daerah(BAPENDA/BPKD)dan Wajib Pajak (WP) secara Online. Aplikasi My Bphtb juga sudah di daftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), dengan nomor Pencatatan HaKI : 000238024. Dengan aplikasi My Bphtb di harapkan dapat : 1) Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak/Notaris/PPAT/PPATS dengan memanfaatkan teknologi terbaru secara online. 2) Pengawasan (controlling) terhadap penerimaan BPHTB oleh bank tempat pembayaran agar dapat dengan mudah dilakukan sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan (kebocoran) dana. 3) Terkoneksi/terintegrasi secara online dengan Stakeholder BPHTB seperti aplikasi SISMIOP/SIM PBB, BPN,KP Pratama dan Bank Tempat Pembayaran.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPATDA) merupakan aplikasi yang mengelola administrasi Pajak Daerah, khususnya 9 Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet. Namun demikian, dengan berkembangnya Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-undang 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; Pengelolaan TKD; pengelolaan Belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Undang-undang 01 Tahun 2022 (HKPD) ini mengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 yang sebelumnya menjadi dasar Aplikasi SIMPATDA dan pengelolaan administrasi Pajak Daerah merampingkan pengelolaan yang semula mengelola 9 Pajak Daerah saat ini mengelola 5 Pajak Daerah, yaitu : Pajak PBJT (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet. Aplikasi My-Simpatda juga sudah di daftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), dengan nomor Pencatatan HaKI : 000362649.
Aplikasi Pelaporan SPTPD Online (My-SPTPD) merupakan aplikasi berbasis Web yang dirancang untuk Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban pelaporan SPTPD nya secara Online sesuai dengan masa pajaknya. Penyampaian laporan SPTPD dari Wajib Pajak kepada Fiscus merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Aplikasi My-SPTPD ini merupakan aplikasi pendukung dari aplikasi My-Simpatda yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam proses perekaman laporan SPTPD beserta dokumen pendukungnya. Aplikasi My-SPTPD ini juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi pembayaran secara on-line dengan model Host to Host (H2H). Pelaporan SPTPD secara online akan membantu Wajib Pajak sehingga tidak terikat dengan waktu dan tempat, Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. Wajib Pajak hanya perlu untuk mendaftar secara online. Pendaftaran secara online dapat juga digunakan untuk pemutakhiran data dari Wajib Pajak
***Aplikasi My-Pendataan*** merupakan aplikasi yang dirancang untuk membantu pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah Berbasis Kadaster Fiskal Terintegrasi dan dapat digunakan melalui smartphone/tablet yang berbasis android sehingga dapat beroperasi secara mobile. Aplikasi My Pendataan ini menggunakan 2 fitur utama dalam menunjang kegiatan pemutakhiran data objek pajak.